Buruh Jepara Tuntut UMK Jepara 2018 Menjadi Rp 2,4 Juta


Ratusan buruh Jepara yang tergabung dalam dalam aliansi Gerakan Masyarakat Buruh Jepara (GEMPAR), terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali melakukan aksi didepan kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017).

Buruh Jepara terpaksa turun ke jalan dikarenakan Bupati Jepara Marzuki belum memberikan respon positif terhadap usulan buruh terkait upah minimum. Dalam hal ini, buruh Jepara menuntut upah minimum sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) besaran upah tersebut menurut demonstran adalah Rp 2,4 juta. Mereka juga menolak penetapan upah berdasarkan PP 78/2015.

Dalam aksi ini, perwakilan buruh kembali ditemui Bupati. Dalam audensi yang ke 3 ini, buruh menyampaikan tetap menolak upah murah dan meminta upah minimum tahun 2018 sesuai dengan survey KHL.

Aulia Hakim selaku DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan , upah harussesuai dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah.

Sutarno, salah seorang peserta unjuk rasa mengatakan, sebagai seorang penjaga gudang di PT Parkland World upah yang diterima sebesar Rp 1,6 juta masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk bayar kontrakan sebulan Rp 500 ribu, belum untuk kebutuhan lain," katanya.

Unjuk rasa tersebut diikuti oleh pekerja PT Sami Yazaki dan PT Parkland World Indonesia. Mereka yang dari Parkland kebanyakan masuk pada shift malam, sedangkan dari Sami Yazuki, saat ini ada kegiatan family gathering.

Aksi ini berlangsung damai dan menjadi sejarah baru pergerakan buruh Jepara. Mengingat aksi ini adalah aksi pertama yang dilakukan buruh di kabupaten Jepara. Harapannya, upah buruh di Jepara ditetapkan menggunakan KHL dan Hubungan Industrial buruh dengan pihak terkait tetap terlanin dengan baik. 

Komentar